Putri Dea Oktafiana

Kamis, 02 November 2017

KODE ETIK DENGAN PROFESI AKUNTAN

Sebelum membahas tentang Kode Etik Profesi Akuntan, disini saya akan memberikan penjelasan tentang Kode Etik itu sendiri. Yang telah saya pelajari, saya dapat mengambil kesimpulannya bahwa Kode Etik Profesi merupakan suatu etika yang memang sudah disepakati atau ditentukan sebelumnya, didalamnya memiliki norma, nilai dan aturannya sendiri yang menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesi itu sendiri.
Menurut saya, Kode Etik itu sendiri sangat penting bagi profesi yang ada didunia ini. Agar setiap profesi akuntan bisa melakukan pekerjaan nya dengan aturan yang ada. Dengan ada nya aturan yang berlaku, akuntan pun dapat melakukan pekerjaannya dengan rapih dan lebih hati-hati. Kode Etik Profesi ini juga dapat membuat Akuntan memberikan pelayanan yang proffesional terhadap pekerjaannya dan pemakai jasanya. Kode Etik ini juga dapat memberikan pedoman bagi setiap Akuntan, maksudnya dengan adanya kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam pekerjaannya. Berikut adalah beberapa kode etik yang dibuat oleh IFAC, AICPA, dan IAI:
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan publik.
·        Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.     Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.     Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.     Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
sional.
4.     Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
5.     Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·        Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.     Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
2.     Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
3.     Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
4.     Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya. (section 55, article IV)



5.     Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
6.     Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
·        Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
1.     Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.     Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3.     Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
4.     Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
·        Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·        Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·        Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·        Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·        Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·        Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda

5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
1.     Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.     Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
6.     Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
·        Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
·        Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
7.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pemerintah beserta DPR mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:
  1. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Dalam UU tersebut tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi akuntan. Dimana penjelasan secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada umumnya dijelaskan di peraturan pelaksana yaitu peraturan Permen nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. Permen ini fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.


Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(2)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



Kamis, 26 Oktober 2017

PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI #2

20 Oktober, 2017
Hari ini saya kuliah sehabis solat jumat, pagi hari saya mengurus urusan soal yang sedang menimpa ibu saya. Kebetulan ibu saya mempunyai facebook pribadi sudah lama, dan digunakan untuk bersilahturahmi dengan teman-teman smp dan sma nya yang ada di Surabaya. Tapi ada yang membajak atau biasa yang dibilang meng-hack facebook ibu saya. Dengan berpura-pura menanyakan kabar kesemua teman facebook ibu saya dengan menggunakan messenger di facebook. Alhasil, dengan peristiwa tersebut ada tante saya terkena tipu. Ia, mengirimkan sejumlah uang kepada sipembajak facebook ibu saya. Dia berpura-pura menjadi ibu saya dan sedang membutuhkan uang. Karena tante saya panik, akhirnya ia mengirimkan uang dengan jumlah 1.500.000 tanpa mengkonfirmasi lewat telepon ibu saya. Dengan kejadian ini, ibu saya melaporkan ke pihak yang berwajib dan mulai mengusutnya agar tidak ada korban lagi. Cerita saya hari ini mengenai penyalahan kode etik dalam bersocial media.

21 Oktober, 2017
Sabtu pagi ini saya kuliah seperti biasa, saya kuliah digedung kalimalang. Saat perjalanan kekampus, ada seorang pengamen yang sedang ngamen dipinggir jalan. Dan kebetulan pengamen tersebut juga disabilitas, pada kakinya ada kelainan. Dan jalannya pun sangat tertatih-tatih.. saat ia sedang berjalan untuk kearah kanan ada pengendara motor yang mungkin terburu-buru. Akhirnya si pengendara mengklakson tak henti-hentinya ke pengamen tersebut. Padahal pengamen itu sudah berusaha untuk cepat minggir tetapi dengan keterbatasannya ia pun susah untuk berjalan.. si pengendara motor sangat tidak menghargai sesama..

22 Oktober, 2017
Hari minggu ini saya dirumah saja untuk beristirahat, oleh karena itu saya tidak menemui kode etik apapun dihari ini..

23 Oktober, 2017
Senin ini saya kuliah seperti biasa, dihari ini saya kuliah pukul 10:30.. dan  gedungnya dikalimalang. Siang ini agak sedikit emosi sama yang parkir motor sembarangan. Digedung kalimalang sangat penuh parkirannya, jadi pengguna motor pun harus pintar-pintar dalam parkir kendaraan. Ada sebuah motor yang markir sembarangan dan menghalang motor lain untuk parkir. Dan lebih parah nya lagi, motor yang parkir sembarangan ini dikunci stang.. mungkin yang memiliki motor belum mempunyai SIM. Jadi tidak tau cara parkir yang benar..

24 Oktober, 2017
Malam selasa ini saya pergi ke buaran untuk bertemu dengan tante saya, saya naik kereta. Lalu saya naik dari bekasi, lumayan lama menunggu kereta nya datang. 10 menit kemudian kereta tiba di stasiun bekasi, lalu saya naik kereta dan sekitar 15 menitan kereta berangkart menuju buaran. Kurang lebih memakan waktu 25 menit untuk sampai distasiun buaran, saat mau turun ada segerombolan orang yang menunggu untuk naik kereta yang saya tumpangi. Dan saat saya ingin turun, pintu kereta baru saja terbuka.. dan orang yang ingin naik pun langsung berebutan naik kedalam kereta. Hampir saja saya jatuh didlm kereta. Padahal sudah ada peraturannya, bahwa dahulukan yang turun baru yang naik..

25 Oktober, 2017
Hari rabu ini saya libur kuliah dan kebetulan saya tidak kemana-mana. Hanya istirahat dirumah, karena seminggu full saya kuliah hehe

26 Oktober, 2017

Pagi-pagi buta ini saya menemani ibu saya ke pasar, dan hari ini pun saya libur. Sekita pukul 06:00 saya sudah sampai di pasar. Dan ibu saya berbelanja kebutuhan dapur, saat membeli ikan dan baru sampai di tempat ikan.. ada pedagang yang teriak di sebelah dagangan yang sedang saya kunjungi. Ternyata si ibu pedagang tadi habis kecolongan ikan nya, yang ibu ceritakan ada anak kecil dua orang yang menghampiri dagangannya lalu saat ibu itu lengah.. kedua anak kecil itu lari sambil membawa satu ekor ikan. Hmm tidak tahu hanya iseng atau memang mereka mencurinya, tapi sangat tidak etis sekali seorang anak kecil bisa melakukan perbuatan tercela seperti itu. 

Kamis, 19 Oktober 2017

PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

13 Oktober, 2017
Hari ini saya ditugaskan oleh dosen softskill untuk menceritakan apa yang terjadi dihari ini yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik dikehidupan sehari-hari. Tepat pada siang hari tadi sekitar pukul 10:30 sehabis mata kuliah softskill, saya dan teman-teman saya bergegas untuk berangkat ke gedung J3-kalimas untuk melanjutkan kuliah mata kuliah pak guyub. Disaat perjalanan menuju ke kalimas, kebetulan saya sendiri yang menyetir kendaraannya. Di jalan Kalimalang kami bertemu dengan angkutan umum berwarna biru muda, yang posisi nya mengambil jalan pengendara motor. Seharusnya jalur kiri itu dipakai pengendara motor, tetapi supir angkutan tersebut mengambil jalan pesepeda motor. Tidak hanya itu, angkutan ini pun juga terlihat ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraannya. Dia memberi lampu sen kanan, tapi yang dia ambil malah jalur kiri. Disaat kami ingin mengambil jalur kiri, karena melihat lampu sen angkutan tersebut kekanan.. dia pun membelokkan angkutannya ke arah kanan. Kesimpulan yang bisa diambil hari ini, yaitu si pengemudi angkutan melanggar kode etik dalam berlalu lintas.

14 Oktober, 2017
Hari sabtu pagi saya ada jadwal kuliah di Gundar Kalimalang. Selesai kuliah sekitar pukul 11.30. seperti biasa, saya pulang bersama teman saya yang bernama Annisa. Sehabis mengantarnya pulang, saya pun pulang. Tapi sebelum pulang, kali ini saya mampir dulu ke supermarket untuk membeli beberapa keperluan. Sampai disupermarket, saya mengambil beberapa barang yang saya perlukan seperti makanan, minuman, dan peralatan mandi(shampo, sabun, dll). Setelah itu saya langsung ke arah kasir untuk membayar barang yang saya beli, antrian yang ada cukup panjang. Saya pun ikut mengantri untuk bergiliran membayar, tapi tiba-tiba ada seorang ibu yang menyelak tempat saya mengantri tanpa ada sedikit kata yang beliau keluarkan. Tiba-tiba dari arah samping beliau berada tepat didepan saya, saya pun kaget. Karena saya sudah lumayan cukup lama ikut mengantri tapi tanpa beliau bilang permisi, beliau mengambil tempat antri saya. Kesimpulan yang bisa diambil hari ini, yaitu seorang ibu tadi melanggar kode etik dalam berbelanja untuk mengantri saat dikasir.

15 Oktober, 2017
Hari ini saya ada acara di tangerang untuk bertemu dengan teman saya. Dan saya memilih kereta untuk pergi ke tangerang. Seperti biasa, pada hari weekend seperti sabtu dan minggu kereta commuterline akan sangat penuh dengan keluarga yang ingin berlibur ke jakarta. Mulai dari anak kecil, ibu, bapak, sampai kakek nenek pun pasti ada. Dan alhamdulillah saya dapet tempat duduk, karena saat saya sampai distasiun kereta pun juga baru datang. Tak lama kemudian kereta diberangkatkan dari bekasi menuju manggarai. Pada saat kereta sampai dikranji, ada nenek yang masuk kedalam kereta. Tetapi tidak ada satupun yang ingin memberikan tempat duduk untuk nenek ini, dan padahal dikereta sudah disediakan bangku prioritas yang diprioritaskan untuk lansia, ibu hamil dan disabilitas. Dibangku prioritas ada seorang remaja perempuan yang menurut saya dia sehat dan tidak berbadan dua melihat penampilannya yang masih remaja. Dia pun melihat nenek itu ada didekatnya tapi sampai beberapa menit tak ada tindakan. Akhirnya saya berinisiatif untuk memberikan tempat duduk saya. Apa yang dilakukan oleh remaja ini sudah melanggar kode etik kepada yang lebih tua.

16 Oktober, 2017
Pada hari ini, tepatnya pada siang hari sepulang kuliah.. saya ingin tidur siang. Tapi ada beberapa anak muda yang saya tidak kenal sama sekali. Mereka nongkrong di depan rumah saya, dan suaranya sangat gaduh. Mereka bernyanyi-nyanyi tidak jelas, padahal tetangga-tetangga saya semua ada didalam rumah dan tidak ada yang bergabung dengan mereka. Alhasil saya menegur dari dalam kamar, saya bilang “maaf jangan berisik”, mereka diam sebentar tapi tak lama mereka gaduh lagi. Sekitar 30 menit kemudian, suara mereka sudah tidak ada. Akhirnya saya keluar untuk memastikan apakah mereka masih ada didepan atau tidak, ternyata mereka sudah tidak ada tetapi mereka meninggalkan sampah kulit kacang dan kuaci yang banyak. Kode etik yang mereka langgar sangat tidak hormat.

17 Oktober, 2017
Hari ini saya pergi untuk bertemu dengan teman di daerah pekayon. Kalau dari rumah saya untuk ke arah pekayon, saya melewati terminal bekasi. Pada saat dilampu lalu lintas dekat terminal bekasi, saya berenti karena sedang lampu merah. Lalu tiba-tiba keluar preman dua orang dari angkot, dan tak lama dia menendang bagian samping angkot lumayan kencang. Kemudian ada ibu-ibu teriak “kalau enggak dikasih kok marah-marah”. Ternyata masalahnya adalah preman tersebut mengamen didalam angkot tetapi tidak diberi uang. Sangat prihatin melihat preman yang kadang seenaknya memalak para penumpang angkutan umum yang ada. Kode etik yang sangat melanggar norma di tempat umum.

18 Oktober, 2017
Hari rabu ini saya libur kuliah, dan ada teman yang sedang berulang tahun. Lalu saya dan teman-teman saya berencana untuk kerumahnya. Saat diperjalanan, ada ojek online disamping saya yang juga sedang berkendara. Saya melewati daerah yang masih banyak ojek biasanya, saat macet terdengar suara makian dari tukang ojek biasa. Mereka berteriak “ojek online dilarang keras lewat sini apalagi pas bawa penumpang”. Saya kaget karena saya pas banget ada di TKP. Semua orang yang ada disana juga langsung melihat tukang ojek yang berteriak itu. Padahal rezeki sudah diatur Allah, apapun pekerjaannya siapapun pesaing nya kalau memang sudah rezekinya pasti akan menjadi rezeki orang tersebut. 

19 Oktober, 2017

Hari ini saya ada kuliah pengganti di jam ke 3 dan 4. Pulang kuliah lebih cepat dikarenakan hanya mengerjakan tugas saja. Cuaca hari ini sangat mendung dan selalu gerimis. Dari saya berangkat kuliah sampai pulang pun masih tetap gerimis deras. Saya pun lupa membawa mantel, tetapi saya tetap bertekad untuk pulang kerumah. Dijalan pun gerimis nya mereda, dijalan mulai banyak genangan air. Maka dari itu saya pun membawa motor pelan-pelan agar tidak celaka dan merugikan orang lain. Tetapi saat saya sedang berjalan pelan, dari sebelah kanan tiba-tiba ada motor kencang sekaligus ada cipratan air lumayan banyak yang mengenai baju saya. Apa yang dilakukan si pengendara sangat merugikan orang lain, bukan saya saja yang terkena cipratan tetapi pedagang kaki lima yang berada disebelah kiri pun terkena.  

Rabu, 04 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT. KAI

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
1.       Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
 PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
1.      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun;
2.      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
3.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sumber :

http://cendimaullana.blogspot.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-etika-skandal.html

Kamis, 24 November 2016

Application Letter (TASK)

Dear.
Femina Magazine Group
Jakarta


Respectly,
In accordance with the offer of a job vacancy from Femina Magazine group, I volunteered to be the editor in the Femina Magazine Group. My brief data, as shown below:
Name :Dina Maharani

Places & date of birth :Lampung, June 7, 1992

Last of Education :Degree in English Education University of Muhammadiyah Metro Lampung
Address :Jl. Pramuka Labuhan Ratu 1 Way Jepara East Lampung, Lampung
HP, e-mail :081273471366,dina.maharani1992@yahoo.co.id

Marital Status : Not married

I have a very good health condition and able to speak English both orally and in writing. My education background is satisfactory. I have been accustomed to working with computers. Especially operate MS Office application packages, such as Word, Excel, and Powerpoint. I love to learn, and can work independently and in teams with good.

For your consideration, I attach the following biographical data (Curriculum Vitae).
I hope Mr / Mrs willing to take the time to give me the opportunity to join in the Femina Magazine Group. Thus this cover of letter and thank you for the attention of Mr./Mrs.

Reference Letter (TASK)

Dear, Mrs.Eka


This reference letter is provided at the request of Putri Dea. It is my understanding that Putri has applied for the position of Marketing Manager with your organization. The information contained in this letter is confidential and should be treated as such. It should not be disclosed to anyone within your organization who would not be involved in the hiring decision regarding this individual. Moreover, it should not be disclosed to anyone outside of your organization without the written consent of Putri.
Putri has been employed by our company since September 2008 and has held the position Content Manager with salary USD 73 per day. In her most recent position, She had responsibility for manages reports and Web content. Her technique and performance are slowly improving week by week. Putri interacted well with co-employees, was reliable, and showed good judgement. She went the extra step to ensure that the employees I hired were top quality.
If you would like to discuss this further, please feel free to contact me.


Sincerely,
Anindita

Head Manager

Curiculum Vitae (TASK)

Full Name: Muhammad Andrian
Gender : male
Place, Date of Birth: Bandung, March 12, 1989
Address: Desa bandung RT 01/  04 , No 2 Cistrict Kembaranan Banyuwangi East Java
Religion: Islam
Nationality: Indonesia
Marital Status: Married
Height, Weight: 170 cm, 60 kg

Mobile: 082138386055
Phone: 0281 - 234234234
E-mail: Mandrian@yahoo.com

Educational Background

1996 - 2000: Taman Mentari Elementary School, Bandung
2000 - 2003: Demi Bandung Jaya Junior High School, Bandung
2003 - 2007: Sembilan Bintang , Bandung
2007 - 2010: Islamic Education Department at the Syarif hidayatullah University ( UIN) , Jakarta

Course & Education

1998 - 1999: Computer & Internet Course at Balatker Bandung, Bandung
1999 - 2002: English Language Course at EFC Bandung,  Bandung

ORGANIZATIONAL EXPERIENCE

2007 – 2008            :   Leader Of Karangtaruna Desa SukaBlog
2007 – 2008            :   Head of Education and life sill Department Surabaya
2007 – 2008            :   DEMA UIN Jakarta


2003 – 2004            :
2008 – 2009            :   Head Of DPD HIMABA, central java


Working Experience


2007 – 2009        :   Teacher in Al Azhar Senior High School Bandung
2007 – 2008        :  Teacher in MA Bakung  Bandung



IV. COMPUTER SKILLS

Programming, Information Networking,  microsoft excel, microsoft word, Internet Programming, microsoft access, microsoft power point, graphic design visual basic,  adobe photosop, corel draw.




V. PERSONALITY

Good attitude, target oriented, communicative, kind,   be responsible, diligent, tolerant.