Putri Dea Oktafiana

Kamis, 26 Oktober 2017

PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI #2

20 Oktober, 2017
Hari ini saya kuliah sehabis solat jumat, pagi hari saya mengurus urusan soal yang sedang menimpa ibu saya. Kebetulan ibu saya mempunyai facebook pribadi sudah lama, dan digunakan untuk bersilahturahmi dengan teman-teman smp dan sma nya yang ada di Surabaya. Tapi ada yang membajak atau biasa yang dibilang meng-hack facebook ibu saya. Dengan berpura-pura menanyakan kabar kesemua teman facebook ibu saya dengan menggunakan messenger di facebook. Alhasil, dengan peristiwa tersebut ada tante saya terkena tipu. Ia, mengirimkan sejumlah uang kepada sipembajak facebook ibu saya. Dia berpura-pura menjadi ibu saya dan sedang membutuhkan uang. Karena tante saya panik, akhirnya ia mengirimkan uang dengan jumlah 1.500.000 tanpa mengkonfirmasi lewat telepon ibu saya. Dengan kejadian ini, ibu saya melaporkan ke pihak yang berwajib dan mulai mengusutnya agar tidak ada korban lagi. Cerita saya hari ini mengenai penyalahan kode etik dalam bersocial media.

21 Oktober, 2017
Sabtu pagi ini saya kuliah seperti biasa, saya kuliah digedung kalimalang. Saat perjalanan kekampus, ada seorang pengamen yang sedang ngamen dipinggir jalan. Dan kebetulan pengamen tersebut juga disabilitas, pada kakinya ada kelainan. Dan jalannya pun sangat tertatih-tatih.. saat ia sedang berjalan untuk kearah kanan ada pengendara motor yang mungkin terburu-buru. Akhirnya si pengendara mengklakson tak henti-hentinya ke pengamen tersebut. Padahal pengamen itu sudah berusaha untuk cepat minggir tetapi dengan keterbatasannya ia pun susah untuk berjalan.. si pengendara motor sangat tidak menghargai sesama..

22 Oktober, 2017
Hari minggu ini saya dirumah saja untuk beristirahat, oleh karena itu saya tidak menemui kode etik apapun dihari ini..

23 Oktober, 2017
Senin ini saya kuliah seperti biasa, dihari ini saya kuliah pukul 10:30.. dan  gedungnya dikalimalang. Siang ini agak sedikit emosi sama yang parkir motor sembarangan. Digedung kalimalang sangat penuh parkirannya, jadi pengguna motor pun harus pintar-pintar dalam parkir kendaraan. Ada sebuah motor yang markir sembarangan dan menghalang motor lain untuk parkir. Dan lebih parah nya lagi, motor yang parkir sembarangan ini dikunci stang.. mungkin yang memiliki motor belum mempunyai SIM. Jadi tidak tau cara parkir yang benar..

24 Oktober, 2017
Malam selasa ini saya pergi ke buaran untuk bertemu dengan tante saya, saya naik kereta. Lalu saya naik dari bekasi, lumayan lama menunggu kereta nya datang. 10 menit kemudian kereta tiba di stasiun bekasi, lalu saya naik kereta dan sekitar 15 menitan kereta berangkart menuju buaran. Kurang lebih memakan waktu 25 menit untuk sampai distasiun buaran, saat mau turun ada segerombolan orang yang menunggu untuk naik kereta yang saya tumpangi. Dan saat saya ingin turun, pintu kereta baru saja terbuka.. dan orang yang ingin naik pun langsung berebutan naik kedalam kereta. Hampir saja saya jatuh didlm kereta. Padahal sudah ada peraturannya, bahwa dahulukan yang turun baru yang naik..

25 Oktober, 2017
Hari rabu ini saya libur kuliah dan kebetulan saya tidak kemana-mana. Hanya istirahat dirumah, karena seminggu full saya kuliah hehe

26 Oktober, 2017

Pagi-pagi buta ini saya menemani ibu saya ke pasar, dan hari ini pun saya libur. Sekita pukul 06:00 saya sudah sampai di pasar. Dan ibu saya berbelanja kebutuhan dapur, saat membeli ikan dan baru sampai di tempat ikan.. ada pedagang yang teriak di sebelah dagangan yang sedang saya kunjungi. Ternyata si ibu pedagang tadi habis kecolongan ikan nya, yang ibu ceritakan ada anak kecil dua orang yang menghampiri dagangannya lalu saat ibu itu lengah.. kedua anak kecil itu lari sambil membawa satu ekor ikan. Hmm tidak tahu hanya iseng atau memang mereka mencurinya, tapi sangat tidak etis sekali seorang anak kecil bisa melakukan perbuatan tercela seperti itu. 

Kamis, 19 Oktober 2017

PELANGGARAN KODE ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

13 Oktober, 2017
Hari ini saya ditugaskan oleh dosen softskill untuk menceritakan apa yang terjadi dihari ini yang menyangkut dengan pelanggaran kode etik dikehidupan sehari-hari. Tepat pada siang hari tadi sekitar pukul 10:30 sehabis mata kuliah softskill, saya dan teman-teman saya bergegas untuk berangkat ke gedung J3-kalimas untuk melanjutkan kuliah mata kuliah pak guyub. Disaat perjalanan menuju ke kalimas, kebetulan saya sendiri yang menyetir kendaraannya. Di jalan Kalimalang kami bertemu dengan angkutan umum berwarna biru muda, yang posisi nya mengambil jalan pengendara motor. Seharusnya jalur kiri itu dipakai pengendara motor, tetapi supir angkutan tersebut mengambil jalan pesepeda motor. Tidak hanya itu, angkutan ini pun juga terlihat ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraannya. Dia memberi lampu sen kanan, tapi yang dia ambil malah jalur kiri. Disaat kami ingin mengambil jalur kiri, karena melihat lampu sen angkutan tersebut kekanan.. dia pun membelokkan angkutannya ke arah kanan. Kesimpulan yang bisa diambil hari ini, yaitu si pengemudi angkutan melanggar kode etik dalam berlalu lintas.

14 Oktober, 2017
Hari sabtu pagi saya ada jadwal kuliah di Gundar Kalimalang. Selesai kuliah sekitar pukul 11.30. seperti biasa, saya pulang bersama teman saya yang bernama Annisa. Sehabis mengantarnya pulang, saya pun pulang. Tapi sebelum pulang, kali ini saya mampir dulu ke supermarket untuk membeli beberapa keperluan. Sampai disupermarket, saya mengambil beberapa barang yang saya perlukan seperti makanan, minuman, dan peralatan mandi(shampo, sabun, dll). Setelah itu saya langsung ke arah kasir untuk membayar barang yang saya beli, antrian yang ada cukup panjang. Saya pun ikut mengantri untuk bergiliran membayar, tapi tiba-tiba ada seorang ibu yang menyelak tempat saya mengantri tanpa ada sedikit kata yang beliau keluarkan. Tiba-tiba dari arah samping beliau berada tepat didepan saya, saya pun kaget. Karena saya sudah lumayan cukup lama ikut mengantri tapi tanpa beliau bilang permisi, beliau mengambil tempat antri saya. Kesimpulan yang bisa diambil hari ini, yaitu seorang ibu tadi melanggar kode etik dalam berbelanja untuk mengantri saat dikasir.

15 Oktober, 2017
Hari ini saya ada acara di tangerang untuk bertemu dengan teman saya. Dan saya memilih kereta untuk pergi ke tangerang. Seperti biasa, pada hari weekend seperti sabtu dan minggu kereta commuterline akan sangat penuh dengan keluarga yang ingin berlibur ke jakarta. Mulai dari anak kecil, ibu, bapak, sampai kakek nenek pun pasti ada. Dan alhamdulillah saya dapet tempat duduk, karena saat saya sampai distasiun kereta pun juga baru datang. Tak lama kemudian kereta diberangkatkan dari bekasi menuju manggarai. Pada saat kereta sampai dikranji, ada nenek yang masuk kedalam kereta. Tetapi tidak ada satupun yang ingin memberikan tempat duduk untuk nenek ini, dan padahal dikereta sudah disediakan bangku prioritas yang diprioritaskan untuk lansia, ibu hamil dan disabilitas. Dibangku prioritas ada seorang remaja perempuan yang menurut saya dia sehat dan tidak berbadan dua melihat penampilannya yang masih remaja. Dia pun melihat nenek itu ada didekatnya tapi sampai beberapa menit tak ada tindakan. Akhirnya saya berinisiatif untuk memberikan tempat duduk saya. Apa yang dilakukan oleh remaja ini sudah melanggar kode etik kepada yang lebih tua.

16 Oktober, 2017
Pada hari ini, tepatnya pada siang hari sepulang kuliah.. saya ingin tidur siang. Tapi ada beberapa anak muda yang saya tidak kenal sama sekali. Mereka nongkrong di depan rumah saya, dan suaranya sangat gaduh. Mereka bernyanyi-nyanyi tidak jelas, padahal tetangga-tetangga saya semua ada didalam rumah dan tidak ada yang bergabung dengan mereka. Alhasil saya menegur dari dalam kamar, saya bilang “maaf jangan berisik”, mereka diam sebentar tapi tak lama mereka gaduh lagi. Sekitar 30 menit kemudian, suara mereka sudah tidak ada. Akhirnya saya keluar untuk memastikan apakah mereka masih ada didepan atau tidak, ternyata mereka sudah tidak ada tetapi mereka meninggalkan sampah kulit kacang dan kuaci yang banyak. Kode etik yang mereka langgar sangat tidak hormat.

17 Oktober, 2017
Hari ini saya pergi untuk bertemu dengan teman di daerah pekayon. Kalau dari rumah saya untuk ke arah pekayon, saya melewati terminal bekasi. Pada saat dilampu lalu lintas dekat terminal bekasi, saya berenti karena sedang lampu merah. Lalu tiba-tiba keluar preman dua orang dari angkot, dan tak lama dia menendang bagian samping angkot lumayan kencang. Kemudian ada ibu-ibu teriak “kalau enggak dikasih kok marah-marah”. Ternyata masalahnya adalah preman tersebut mengamen didalam angkot tetapi tidak diberi uang. Sangat prihatin melihat preman yang kadang seenaknya memalak para penumpang angkutan umum yang ada. Kode etik yang sangat melanggar norma di tempat umum.

18 Oktober, 2017
Hari rabu ini saya libur kuliah, dan ada teman yang sedang berulang tahun. Lalu saya dan teman-teman saya berencana untuk kerumahnya. Saat diperjalanan, ada ojek online disamping saya yang juga sedang berkendara. Saya melewati daerah yang masih banyak ojek biasanya, saat macet terdengar suara makian dari tukang ojek biasa. Mereka berteriak “ojek online dilarang keras lewat sini apalagi pas bawa penumpang”. Saya kaget karena saya pas banget ada di TKP. Semua orang yang ada disana juga langsung melihat tukang ojek yang berteriak itu. Padahal rezeki sudah diatur Allah, apapun pekerjaannya siapapun pesaing nya kalau memang sudah rezekinya pasti akan menjadi rezeki orang tersebut. 

19 Oktober, 2017

Hari ini saya ada kuliah pengganti di jam ke 3 dan 4. Pulang kuliah lebih cepat dikarenakan hanya mengerjakan tugas saja. Cuaca hari ini sangat mendung dan selalu gerimis. Dari saya berangkat kuliah sampai pulang pun masih tetap gerimis deras. Saya pun lupa membawa mantel, tetapi saya tetap bertekad untuk pulang kerumah. Dijalan pun gerimis nya mereda, dijalan mulai banyak genangan air. Maka dari itu saya pun membawa motor pelan-pelan agar tidak celaka dan merugikan orang lain. Tetapi saat saya sedang berjalan pelan, dari sebelah kanan tiba-tiba ada motor kencang sekaligus ada cipratan air lumayan banyak yang mengenai baju saya. Apa yang dilakukan si pengendara sangat merugikan orang lain, bukan saya saja yang terkena cipratan tetapi pedagang kaki lima yang berada disebelah kiri pun terkena.  

Rabu, 04 Oktober 2017

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI PADA PT. KAI

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:
1.       Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
 PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
1.      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun;
2.      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
3.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sumber :

http://cendimaullana.blogspot.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-etika-skandal.html