A. Pengertian
manajemen
Dalam hal manajemen menunjukkan kepada proses, maka James
A.F Stoner(1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai
proses perencanaan perngorganisasian,pengarahan,pengkoordinasian,dan
pengendalian,sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Disini,manajemen dilukiskan sebagai 5p. Kelima fungsi manajemen dapat pula
ditambahkan dua fungsi lain, yaitu: pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi
ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
B. Pengertian
perangkat organisasi koperasi
Sebagaimana diketahui menurut UU No.12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi
terdiri dari rapat anggota,pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI
yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota,pengurus,dan
pengawas.
Jadi, baik menurut UU No.12/1967 maupun UURI No.25/1992,
pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi.
Hal ini,bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang
terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola
koperasi itu berada ditangan para anggotanya,sedangkan manajer bukan anggota
koperasi. Tetapi,dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha,
maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu fungsi dari
pengurus.
C. Rapat
Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi
pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama
tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun
mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk
berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan
usaha koperasi. Ketidakhadiran angggota koperasi di dalam rapat anggota yang
diadakan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Jadi,
pemungutan suara hanya dilakukan oleh anggota yang hadir.
Menurut UURI No. 25/1992 pasal 23,rapat anggota
menetapkan :
1. Anggaran dasar,
2. Kebijakan umum dibidang
organisasi, manajemen,dan usaha koperasi,
3. Pemilihan,
pengankatan,pemberhentian pengurus dan pengawas,
4. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
5. Pengesahan pertanggungjawaban
pengururs dalam pelaksanaan tugasnya,
6. Pembagian sisa hasil usaha,
7. Penggabungan,peleburan,pembagian
dan pembubaran koperasi
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota menjadi tugas dari
pengurus. Apabila pengurus tidak sanggup mengadakan rapat anggota karena sudah
tidak aktif lagi, maka pejabat koperasi berhak mengundang rapat anggota dan
memanggil semua anggota koperasi termasuk pengurus itu, terlepas apakah
pengurus dapat dihubungi dengan surat undangan atau tidak.
D. Pengurus
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi
setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili
koperasi sebagi badan hukum.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam
rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5(lima) tahun. Anggota pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
pengurus koperasi di tetapkan dengan AD koperasi. Untuk mengangkat anggota
pengurus
sebaiknya diperhatikan syarat-syarat berikut :
a. mempunyai
sifat jujur dan trampil bekerja
b. mampu
dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi
c. mampu
bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan
mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat/suara
terbanyak
d. tidak
memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya
e. tidak
memperbincangkan dengan pihak luar persoalan yang sifatnya rahasia dengan pihak
luar
f. mempunyai
pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi
g. mempunyai
pengetahuan dan pengalaman tentang organisasi koperasi
h. menyediakan
waktu untuk menghadiri rapat pengurus
Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan
secara rinci dengan ketentuan UURI No.25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30
ayat 1 dijelaskan tugas pengurus, sebagai berikut :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan
ranangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
c. Menyelenggarakan
rapat anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Untuk mewujudkan profesionalsme dalam pengelolaaan usaha
koperasi, pengurus dapata mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Pengangkatan pengelola oleh pengurus harus mendapat
persetujuan dari rapat anggota. Dengan demikian, pengurus tidak lagi
melaksanakan senidri wewenagn dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola
dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenagn dan kuasa
yang dilimpahkan.
E. Pengawas
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi
koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota joperasi dalam rapat anggota.
Pengawa bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap jabatan
sebagai pengurus, sebab kedudukan dan yugas pengawas adalah mengawasi
pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus. Apabila terjadi
perangkapan jabatan, maka laporan hasil pengawasan yang telah
dilakukan
diragukan obyektivitasnya.
Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai
berikut :
a. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan ketrampilan
b. Mencegah
pemborosan bahan,waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan
koperasi
c. Menilai
hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
d. Mencegah
terjadinya penyelewengan
e. Menjaga
tertib administrasi secara menyeluruh
Mengenai tugas dan wewenang pengawa telah diatur dalam
pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas
adalah sebgai berikut :
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2
dikatakan :
1. Meneliti catatan
yang ada pada koperasi,
2. Mendapatkan segala
keterangan yang di perlukan
Atas hasil pengawasannya, pengawas harus merahasiakan
pada pihak ketiga.
F. Manajer
Istilah manajer untuk koperasi mulai diperkenalkan di
Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun
tersebut,banyak koperasi yang dalam bidang administrasi perkantorannya
deiserahkan kepada seorang manajer,yang lebih dikenal dengan istilah
administratur.
Koperasi pada dasarnya memerlukan tenaga manajer untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peranan manajer dikaitkan dengan volume
usaha,modal,,kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Sedangkan untuk
koperasi yang besar tentu perlu banyak manajer, tergantung dari luas lingkup
kegiatan dan struktur organisasinya.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya dalam
organisasi atau menurt ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer. Dalam hal
yang disebut pertama,terdapat 3 tingkatan manajemen,yaitu sebagai berikut :
1. Manajemen puncak
2. Manajemen menengah
3. Manajemen lini pertama/bawahan
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
1. Harus cakap dan memiliki
technical skill
2. Memiliki executive skill
3. Harus kreatif,mampu menciptakan
ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan
4. Mempunyai pandangan jauh ke
depan
5. Mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership)
Sedangkan tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan
sebagai berikut :
1. Mempimpin kegiatan usaha yang
telah digariskan oleh pengurus
2. Mengangkat/memberhentikan
karyawan koperasi atas kuasa dan/atau persetujuan pengurus.
G. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Untuk mengadakan pemisahan yang tegas dntara
pengurus,pengawas dan manajer koperasi dibuat pedoman sebagai berikut :
1. Pengurus adalah pelaksana usaha
koperasi yang bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Pengawas adalah orang yang
megadakan pengwasan terhadap kebijaksanaan pengurus dan dapat memberi
saran-saran demi kemajuan ekonomi
3. Manajer adalah orang yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola, melainkan petugas pelaksana
pekerjaan sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Hubungan kerja antara pengurus dan pengawas merupakan
hubungan konsultatif secara timbal balik. Hubungan pengawas dan manajer
bersifat koordinatif,sehingga pengawa tidak boleh langsung memeriksa
tugas-tugas manajer dan karyawan bawahannya,kecuali dengan persetujuan
pengurus.