Sebelum membahas
tentang Kode Etik Profesi Akuntan, disini saya akan memberikan penjelasan
tentang Kode Etik itu sendiri. Yang telah saya pelajari, saya dapat mengambil
kesimpulannya bahwa Kode Etik Profesi merupakan suatu etika yang memang sudah
disepakati atau ditentukan sebelumnya, didalamnya memiliki norma, nilai dan aturannya
sendiri yang menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesi itu sendiri.
Menurut saya, Kode Etik
itu sendiri sangat penting bagi profesi yang ada didunia ini. Agar setiap
profesi akuntan bisa melakukan pekerjaan nya dengan aturan yang ada. Dengan ada
nya aturan yang berlaku, akuntan pun dapat melakukan pekerjaannya dengan rapih
dan lebih hati-hati. Kode Etik Profesi ini juga dapat membuat Akuntan
memberikan pelayanan yang proffesional terhadap pekerjaannya dan pemakai
jasanya. Kode Etik ini juga dapat memberikan pedoman bagi setiap Akuntan,
maksudnya dengan adanya kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam
pekerjaannya. Berikut adalah beberapa kode etik yang dibuat oleh IFAC, AICPA,
dan IAI:
Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan publik.
·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
1.
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
sional.
4.
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasia yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
profesional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.
Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
(section 52, article I)
2.
Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
3.
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasa atestasi lainnya. (section 55, article IV)
5.
Due Care (Kehati-hatian)
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56,
article V)
6.
Ruang Lingkup dan sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
(section 57, article VI).
·
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika
dan Interpretasi aturan etika.
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat,
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas,
dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada
publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang
pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat
profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
3.
Integritas
Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan
prinsip.
Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah
anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian
profesional.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan
pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke
dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. Dalam menghadapi situasi
dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan
dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap
faktor-faktor berikut :
·
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan
ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·
Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua
situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness)
harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias
atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·
Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip
obyektivitas.
·
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah
atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh
yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap
orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·
Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan
dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk
mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh
Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah :
1.
Pencapaian Kompetensi
Profesional.
Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional
anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan
tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna
dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya
6.
Kerahasiaan
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan
klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota
kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal
atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan tidaklah
semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan
anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai akses terhadap
informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke
publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak
disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak
berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab
anggota berdasarkan standar profesional. Kepentingan umum dan profesi menuntut
bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan
bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut
ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh
mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
·
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk
pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
·
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di
mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia
adalah: untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum;
dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI),
International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan
perundang-undangan yang relevan.
Pemerintah beserta DPR
mengeluarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.
Undang-undang ini berdasarkan pertimbangan:
- bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan
memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi
prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam
era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan.
Dalam UU tersebut
tercantum juga dibahas mengenai kode etik profesi akuntan. Dimana penjelasan
secara teknisnya mengenai Akuntan publik pada umumnya dijelaskan di peraturan
pelaksana yaitu peraturan Permen nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi
akuntan publik. Permen ini fungsinya untuk menjelaskan dan mendukung UU nomor 5
tahun 2011 tentang akuntan publik.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No.
5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di
Indonesia:
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini.
(2) Akuntan
Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin
berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa
sekurang – kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri
apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(2) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang
ini.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.