Putri Dea Oktafiana

Kamis, 24 November 2016

Application Letter (TASK)

Dear.
Femina Magazine Group
Jakarta


Respectly,
In accordance with the offer of a job vacancy from Femina Magazine group, I volunteered to be the editor in the Femina Magazine Group. My brief data, as shown below:
Name :Dina Maharani

Places & date of birth :Lampung, June 7, 1992

Last of Education :Degree in English Education University of Muhammadiyah Metro Lampung
Address :Jl. Pramuka Labuhan Ratu 1 Way Jepara East Lampung, Lampung
HP, e-mail :081273471366,dina.maharani1992@yahoo.co.id

Marital Status : Not married

I have a very good health condition and able to speak English both orally and in writing. My education background is satisfactory. I have been accustomed to working with computers. Especially operate MS Office application packages, such as Word, Excel, and Powerpoint. I love to learn, and can work independently and in teams with good.

For your consideration, I attach the following biographical data (Curriculum Vitae).
I hope Mr / Mrs willing to take the time to give me the opportunity to join in the Femina Magazine Group. Thus this cover of letter and thank you for the attention of Mr./Mrs.

Reference Letter (TASK)

Dear, Mrs.Eka


This reference letter is provided at the request of Putri Dea. It is my understanding that Putri has applied for the position of Marketing Manager with your organization. The information contained in this letter is confidential and should be treated as such. It should not be disclosed to anyone within your organization who would not be involved in the hiring decision regarding this individual. Moreover, it should not be disclosed to anyone outside of your organization without the written consent of Putri.
Putri has been employed by our company since September 2008 and has held the position Content Manager with salary USD 73 per day. In her most recent position, She had responsibility for manages reports and Web content. Her technique and performance are slowly improving week by week. Putri interacted well with co-employees, was reliable, and showed good judgement. She went the extra step to ensure that the employees I hired were top quality.
If you would like to discuss this further, please feel free to contact me.


Sincerely,
Anindita

Head Manager

Curiculum Vitae (TASK)

Full Name: Muhammad Andrian
Gender : male
Place, Date of Birth: Bandung, March 12, 1989
Address: Desa bandung RT 01/  04 , No 2 Cistrict Kembaranan Banyuwangi East Java
Religion: Islam
Nationality: Indonesia
Marital Status: Married
Height, Weight: 170 cm, 60 kg

Mobile: 082138386055
Phone: 0281 - 234234234
E-mail: Mandrian@yahoo.com

Educational Background

1996 - 2000: Taman Mentari Elementary School, Bandung
2000 - 2003: Demi Bandung Jaya Junior High School, Bandung
2003 - 2007: Sembilan Bintang , Bandung
2007 - 2010: Islamic Education Department at the Syarif hidayatullah University ( UIN) , Jakarta

Course & Education

1998 - 1999: Computer & Internet Course at Balatker Bandung, Bandung
1999 - 2002: English Language Course at EFC Bandung,  Bandung

ORGANIZATIONAL EXPERIENCE

2007 – 2008            :   Leader Of Karangtaruna Desa SukaBlog
2007 – 2008            :   Head of Education and life sill Department Surabaya
2007 – 2008            :   DEMA UIN Jakarta


2003 – 2004            :
2008 – 2009            :   Head Of DPD HIMABA, central java


Working Experience


2007 – 2009        :   Teacher in Al Azhar Senior High School Bandung
2007 – 2008        :  Teacher in MA Bakung  Bandung



IV. COMPUTER SKILLS

Programming, Information Networking,  microsoft excel, microsoft word, Internet Programming, microsoft access, microsoft power point, graphic design visual basic,  adobe photosop, corel draw.




V. PERSONALITY

Good attitude, target oriented, communicative, kind,   be responsible, diligent, tolerant.

Sabtu, 28 Mei 2016

BAB 10. MACAM-MACAM HAKI

1.    HAK CIPTA

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
 Dasar Hukum HAK CIPTA :
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.    HAK PATEN

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
§  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.    proses;
2.    hasil produksi;
3.    penyempurnaan dan pengembangan proses;
4.    penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
 Dasar Hukum HAK PATEN :
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

3.    HAK MERK

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
 Istilah – Istilah Merk :
§  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
§  Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
§  Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
§  Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
  
Dasar Hukum HAK MERK :
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

4.    DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5.    RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

BAB 9. HAK ATAS KEYAKINAN INTELEKTUAL

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
          2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.    Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.    Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.    Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.    Paten
2.    Merek
3.    Varietas tanaman
4.    Rahasia dagang
5.    Desain industry
6.    Desain tata letak sirkuit terpadu

4.    DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
§  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

§  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

BAB 8. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

   1.    Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.     
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
 Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyelundupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

   2.    Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
  • Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal   yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang           berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
  • Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
  • Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
  • Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.


   3.   Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.
Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

    4.    Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
·         Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
·         Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
·         Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.

·         Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
·         Badan hukum
·         Persekutuan
·         Perorangan
·         Perum
·         Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

    5.    Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
1.      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
2.      Membayar biaya administrasi
3.      Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a.       Perusahaan Berbentuk PT :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.      Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.       Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.      Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.       Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.       Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.      Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
4. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
5.      Hal-hal Yang Didaftarkan
·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan.


BAB 7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

           
               1.  Perseroan terbatas (PT)
          Perseroan terbatas adalah Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
          PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum sendiri sehingga dapat menuntut dan dituntut. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
 PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
            Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
•           Nama Perusahaan,
•           Tempat kedudukan,
•           Maksud dan tujuan perusahaan,
•           Jangka waktu pendirian perusahaan,
•           Jumlah modal dasar (Statuter),
•           Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
PT dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
     1.    PT Tertutup, adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh seseorang tertentu atau               keluarga saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama,       begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau                   membeli saham PT tersebut.
      2.    PT Terbuka dalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang                      memenuhi syarat. Sahamnya berbentuk saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan        kepada siapa saja yang menginginkan. Umumnya diberi kode Tbk (terbuka). 
             Misalnya, PT. Bank Cental Asia Tbk.
      3.    PT KOSONG adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun                    kegiatannya tidak aktif.

    Syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
      •      Ada Akta Notaris yang disahkan menteti kehakiman, dan di daftarkan pada pengadilan          setempat.
      •      Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan)                       sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan)               sekurang-kurangnya 50% diantarnya telah disetor ke perusahaan dalam bentuk uang           atau aktiva lainnya.

               2.  Koperasi
Koperasi berasal dari  kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dilakukan sekelompok orang secara sukarela bergabung di dalamnya atas orientasi prinsip, untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memenuhi kebutuhan.
Koperasi berazaskan kekeluargaan, berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
         memuat anggarandasar  
         sekurang-kurangnya:
a.       Daftar Nama Pendiri
b.       Nama dan Tempat Kedudukan
c.       Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.       Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.       Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.        Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.       Ketentuan Mengenai Permodalan
h.       Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.        Ketentuan Mengenai Sanksi

Prinsip koperasi :
usaha koperasi yang dikelola dan dilaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip para anggota koperasi, yaitu
•      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
•      Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokratis
•      Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan
        sebanding dengan besarnya jasa para anggota
•      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
•      Kemandirian
•      Pendidikan perkoperasian
•      Kerjasama antarkoperasi

3.  Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Definisi lainnya Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
a.     Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
b.    Nama yayasan
c.     Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
d.    Jangka waktu berdirinya yayasan
e.     Modal awal yayasan
f.     Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

           4. Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Tujuannya adalah mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. Ada Bentuk badan usaha milik pemerintah, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum(perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT).

  a.  Perusahaan jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan moder perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut.

Ciri-cirinya perjan sebagai berikut :
- Tujuan utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat,
   walaupun tetap mencari laba. Jadi, perjan berfungsi sebagai sosial dan ekonomis.
- Modalnya dari negara yang dianggarkan melalu APBN
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
  kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negera
- Memperoleh fasilitas umum

Contoh perusahaan jawatan :
-          Perjan RS Jantung Harapan Kita
-          Perjan RS Cipto Mangunkusumo
-          Perjan RS AB Harahap Kita
-          Perjan RS Kariadi
-          Perjan RS M. Djamil
-          Perjan RS Fatmawati
-          Perjan RS Hasan Sadikin
-          Perjan RS Sardjito
-          Perjan RS M. Husein
-          Perjan RS Dr. Wahidin
-          Perjan RS Kanker Dharmais
-          Perjan RS Persahabatan

  b.  Perusahaan Umum (Perum)
            Perum adalah perjan yang sudah diubah yang bertujuan melayani
masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari
keuntungan hampir seimbang.
Ciri-ciri perum sebagai berikut :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya
  perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain (masyarakat luar negeri
   atau dalam negeri)

- Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah

 Contoh perusahaan umum :
- Perum pengadaian
- Perum Damri
- Perum Balai Pustaka.
- Perum Jasatirta
- Perum Peruri


  c.  Persero
Perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang, merupakan perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupum tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari laba lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.

Ciri-ciri persero :
- Dipimpin oleh direksi
- Bertujuan mencari laba
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan UU
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dar
- Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan.

Contoh Perusahaan Persero :
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)