Putri Dea Oktafiana

Senin, 14 Desember 2015

BAB 8. PERMODALAN KOPERASI

      1.      Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga,maupun surat-surat hutang.Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (fasilitas fisik)dan modal jangka pendek (kegiatan operasional).
    2.   Sumber Modal
·         Menurut UU No.12/1967 adalah sebagai berikut:
a.       Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b.      Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c.       Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

·         Menurut UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
a.       Modal Sendiri,bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan donasi/hibah.
b.      Modal pinjaman,bersumber dari anggota,koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya serta sumber lainnya yang sah.

    3.   Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Anggaran Dasar yang menjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
1.Memenuhi kewajiban tertentu.
2.Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari.
4.Perluasaan Usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar