1.
Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi.Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga,maupun surat-surat hutang.Modal terdiri
dari 2 yaitu modal jangka panjang (fasilitas fisik)dan modal jangka pendek
(kegiatan operasional).
2. Sumber Modal
· Menurut
UU No.12/1967 adalah sebagai berikut:
a. Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b. Simpanan wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c. Simpanan
sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
· Menurut
UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
a. Modal
Sendiri,bersumber dari simpanan pokok anggota,simpanan wajib,dana cadangan,dan
donasi/hibah.
b. Modal
pinjaman,bersumber dari anggota,koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan
lainnya,penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya serta sumber lainnya
yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Dana
cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Anggaran
Dasar yang menjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan,sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan
untuk:
1.Memenuhi kewajiban tertentu.
2.Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi
dikemudian hari.
4.Perluasaan Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar