PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
-
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik
Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga
ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati
diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan
juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi
sosialnya.
Untuk
itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan
informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan
utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
2.
Kegiatan
usaha
3.
Permodalan
koperasi
4.
SHU
koperasi
1. Status
dan motif
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan
ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar
anggota.
Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
2. Kegiatan
Usaha
Untuk
mencapai tujuannnya maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a)
unit
usaha simpan pinjam;
b)
perdagangan
umum;
c)
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
d)
kontraktor
dan konsultan bangunan;
e)
penerbitan
dan percetakan;
f)
agrobisnis
dan agroindustri;
g)
jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h)
jasa
telekomunikasi umum;
i)
jasa
teknologi informasi;
j)
biro
jasa;
k)
jasa
pengiriman barang;
l)
jasa
transportasi;
m)
jasa
pemasaran umum;
n)
jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik;
o)
jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
p)
event
organizer;
q)
kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
r)
klinik
kesehatan dan apotek;
s)
desain
grafis dan galeri seni.
3. Permodalan Koperasi
ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
a.
Modal jangka panjang
b.
Modal jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber-sumber
modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
4.SHU
koperasi
SHU
bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar