1. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan.
PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum sendiri sehingga dapat
menuntut dan dituntut. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT)
diatur dalam Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam
UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang
tersebut menyatakan: “ Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.
PT ini didirikan dengan akta
notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada
pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
•
Nama Perusahaan,
•
Tempat kedudukan,
•
Maksud dan tujuan perusahaan,
•
Jangka waktu pendirian perusahaan,
•
Jumlah modal dasar (Statuter),
•
Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
PT dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. PT Tertutup, adalah
PT yang modal sahamnya dimiliki oleh seseorang tertentu atau keluarga saja.
Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga
dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli
saham PT tersebut.
2. PT Terbuka dalah PT
yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat.
Sahamnya berbentuk saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa
saja yang menginginkan. Umumnya diberi kode Tbk (terbuka).
Misalnya, PT. Bank
Cental Asia Tbk.
3. PT KOSONG adalah PT
yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif.
Syarat yang harus dipenuhi untuk
mensahkan PT.
• Ada Akta
Notaris yang disahkan menteti kehakiman, dan di daftarkan pada pengadilan setempat.
• Modalnya
memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% diantarnya telah disetor ke perusahaan dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.
2. Koperasi
Koperasi berasal
dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi
dapat diartikan sebagai badan usaha yang dilakukan sekelompok orang secara
sukarela bergabung di dalamnya atas orientasi prinsip, untuk mencapai tujuan
tertentu yaitu memenuhi kebutuhan.
Koperasi berazaskan
kekeluargaan, berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggarandasar
memuat anggarandasar
sekurang-kurangnya:
a.
Daftar Nama Pendiri
b.
Nama dan Tempat Kedudukan
c.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.
Ketentuan Mengenai Permodalan
h.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Prinsip koperasi :
usaha koperasi yang dikelola dan
dilaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip para anggota koperasi, yaitu
prinsip para anggota koperasi, yaitu
•
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokratis
•
Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa para anggota
sebanding dengan besarnya jasa para anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antarkoperasi
3. Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Definisi lainnya Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan
adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
a. Fotokopi KTP
para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
b. Nama yayasan
c. Maksud &
tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
d. Jangka waktu
berdirinya yayasan
e. Modal awal
yayasan
f. Susunan badan
pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan
hukum di Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI).
4. Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya
berasal dari negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Tujuannya adalah mengedepankan kepentingan rakyat dan negara.
Ada Bentuk badan usaha milik pemerintah, yaitu perusahaan jawatan (perjan),
perusahaan umum(perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT).
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan moder perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan tersebut.
Ciri-cirinya perjan sebagai berikut :
Ciri-cirinya perjan sebagai berikut :
- Tujuan utamanya memberikan pelayanan
kepada masyarakat,
walaupun tetap mencari laba. Jadi, perjan berfungsi sebagai sosial dan ekonomis.
walaupun tetap mencari laba. Jadi, perjan berfungsi sebagai sosial dan ekonomis.
- Modalnya dari negara yang dianggarkan
melalu APBN
- Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai
negera
- Memperoleh fasilitas umum
Contoh perusahaan jawatan :
-
Perjan RS Jantung Harapan Kita
-
Perjan RS Cipto Mangunkusumo
-
Perjan RS AB Harahap Kita
-
Perjan RS Kariadi
-
Perjan RS M. Djamil
-
Perjan RS Fatmawati
-
Perjan RS Hasan Sadikin
-
Perjan RS Sardjito
-
Perjan RS M. Husein
-
Perjan RS Dr. Wahidin
-
Perjan RS Kanker Dharmais
-
Perjan RS Persahabatan
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah yang bertujuan melayani
masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari
keuntungan hampir seimbang.
masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari
keuntungan hampir seimbang.
Ciri-ciri perum sebagai berikut :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya
perusahaan umum (PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain
(masyarakat luar negeri
atau dalam negeri)
- Pemiliknya adalah pemerintah pusat
atau pemerintah daerah
Contoh perusahaan umum :
- Perum pengadaian
- Perum Damri
- Perum Balai Pustaka.
- Perum Jasatirta
- Perum Peruri
c. Persero
Perseorangan adalah suatu bentuk usaha
yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang, merupakan perusahaan yang
melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupum tetap melayani
masyarakat umum. Bagian mencari laba lebih besar daripada melayani kepentingan
masyarakat umum.
Ciri-ciri persero :
- Dipimpin oleh direksi
- Bertujuan mencari laba
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS
untuk disahkan
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh
mentri dengan memperhatikan UU
- Statusnya berupa perseroan terbatas
yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah
milik negara dar
- Dapat bergabung dengan perusahaan
lain.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa
sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Pegawainya berstatus pegawai
perusahaan.
Contoh Perusahaan Persero :
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia
(Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar