Putri Dea Oktafiana

Sabtu, 28 Mei 2016

BAB 7. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

           
               1.  Perseroan terbatas (PT)
          Perseroan terbatas adalah Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
          PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum sendiri sehingga dapat menuntut dan dituntut. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
 PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
            Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
•           Nama Perusahaan,
•           Tempat kedudukan,
•           Maksud dan tujuan perusahaan,
•           Jangka waktu pendirian perusahaan,
•           Jumlah modal dasar (Statuter),
•           Jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
PT dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
     1.    PT Tertutup, adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh seseorang tertentu atau               keluarga saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama,       begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau                   membeli saham PT tersebut.
      2.    PT Terbuka dalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang                      memenuhi syarat. Sahamnya berbentuk saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan        kepada siapa saja yang menginginkan. Umumnya diberi kode Tbk (terbuka). 
             Misalnya, PT. Bank Cental Asia Tbk.
      3.    PT KOSONG adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun                    kegiatannya tidak aktif.

    Syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT.
      •      Ada Akta Notaris yang disahkan menteti kehakiman, dan di daftarkan pada pengadilan          setempat.
      •      Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan)                       sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan)               sekurang-kurangnya 50% diantarnya telah disetor ke perusahaan dalam bentuk uang           atau aktiva lainnya.

               2.  Koperasi
Koperasi berasal dari  kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dilakukan sekelompok orang secara sukarela bergabung di dalamnya atas orientasi prinsip, untuk mencapai tujuan tertentu yaitu memenuhi kebutuhan.
Koperasi berazaskan kekeluargaan, berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
2.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
         memuat anggarandasar  
         sekurang-kurangnya:
a.       Daftar Nama Pendiri
b.       Nama dan Tempat Kedudukan
c.       Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d.       Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e.       Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f.        Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g.       Ketentuan Mengenai Permodalan
h.       Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i.        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j.        Ketentuan Mengenai Sanksi

Prinsip koperasi :
usaha koperasi yang dikelola dan dilaksanakan kegiatannya berdasarkan
prinsip para anggota koperasi, yaitu
•      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
•      Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokratis
•      Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan
        sebanding dengan besarnya jasa para anggota
•      Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
•      Kemandirian
•      Pendidikan perkoperasian
•      Kerjasama antarkoperasi

3.  Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Definisi lainnya Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1) Penyampaian dokumen yang diperlukan
a.     Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
b.    Nama yayasan
c.     Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
d.    Jangka waktu berdirinya yayasan
e.     Modal awal yayasan
f.     Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus
2) Penandatangan akta pendirian yayasan
3) Pengurusan surat keterangan domisili
4) Pengurusan NPWP
5) Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
6) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

           4. Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara (pemerintah) baik seluruhnya maupun sebagian. Tujuannya adalah mengedepankan kepentingan rakyat dan negara. Ada Bentuk badan usaha milik pemerintah, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum(perum), dan perusahaan perseroan (persero atau PT).

  a.  Perusahaan jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan moder perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut.

Ciri-cirinya perjan sebagai berikut :
- Tujuan utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat,
   walaupun tetap mencari laba. Jadi, perjan berfungsi sebagai sosial dan ekonomis.
- Modalnya dari negara yang dianggarkan melalu APBN
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
  kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negera
- Memperoleh fasilitas umum

Contoh perusahaan jawatan :
-          Perjan RS Jantung Harapan Kita
-          Perjan RS Cipto Mangunkusumo
-          Perjan RS AB Harahap Kita
-          Perjan RS Kariadi
-          Perjan RS M. Djamil
-          Perjan RS Fatmawati
-          Perjan RS Hasan Sadikin
-          Perjan RS Sardjito
-          Perjan RS M. Husein
-          Perjan RS Dr. Wahidin
-          Perjan RS Kanker Dharmais
-          Perjan RS Persahabatan

  b.  Perusahaan Umum (Perum)
            Perum adalah perjan yang sudah diubah yang bertujuan melayani
masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Bagian pelayanan dan mencari
keuntungan hampir seimbang.
Ciri-ciri perum sebagai berikut :
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya
  perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain (masyarakat luar negeri
   atau dalam negeri)

- Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah

 Contoh perusahaan umum :
- Perum pengadaian
- Perum Damri
- Perum Balai Pustaka.
- Perum Jasatirta
- Perum Peruri


  c.  Persero
Perseorangan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang, merupakan perusahaan yang melakukan usaha dengan tujuan utama mencari laba walaupum tetap melayani masyarakat umum. Bagian mencari laba lebih besar daripada melayani kepentingan masyarakat umum.

Ciri-ciri persero :
- Dipimpin oleh direksi
- Bertujuan mencari laba
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan UU
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dar
- Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan.

Contoh Perusahaan Persero :
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar