1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”.
Selanjutnya pasal 38 KUHD :
“Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas, wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3
Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain
sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar
perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Daftar perusahaan juga merupakan salah satu
metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti
penyelundupan barang, persaingan, dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga
memiliki berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib
daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
- Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
- Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
- Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
- Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
3. Tujuan
Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar
perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.
Wajib daftar perusahaan
bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik
perusahaan tersebut atau karyawannya. Apabila kepemilikan perusahaan tersebut
lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja
atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang
sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar
perusahaan antara lain:
· Badan
usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
· Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
· Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah
sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
· Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
·
Badan hukum
·
Persekutuan
·
Perorangan
·
Perum
·
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan
asing
5. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di
Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
1. Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan
2. Membayar biaya administrasi
3. Pendaftaran
Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar
perusahaan:
a. Perusahaan
Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui
oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan
Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan
Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan
Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila
ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
4. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
5. Hal-hal Yang
Didaftarkan
· Pengenalan
tempat
· Data
umum perusahaan
· Legalitas
perusahaan
· Data
pemegang saham
· Data
kegiatan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar