Putri Dea Oktafiana

Jumat, 27 Mei 2016

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI

A.   Pengertian Hukum
Hukum atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
B.   Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikam pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memopunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
·         Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut eknomi, sejarah sosiologi, filsafat.
·         Sumber hukum formal
1.    undang-Undang(statue)
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipleihara oleh penguasa Negara.
2.    Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran kebiasaan hukum, yang ole pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.    Keputusan Hakim(Jurisprudentie)
Krputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.    Traktat
Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5.    Doktrin
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadika dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR NO.III/MPR/2003)
1.    UUD 1945
2.    Ketetapan MPR RI
3.    UU
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti UU(Perpu)
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden
7.    Peraturan Daerah

C.   Kondifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum:
1.    Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi
2.    Kodifikasi tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
D.   Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berprilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik(dipenjara, hukuman mati)
E.   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar