A.
Pengertian
Hukum
Hukum
atau Ilmu Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
B.
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber hukum
Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikam pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
Sumber Hukum
ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memopunyai kekuatan
yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi
material dan formal
·
Sumber-sumber hukum material
Dalam
sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut eknomi, sejarah sosiologi, filsafat.
·
Sumber hukum formal
1. undang-Undang(statue)
ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipleihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran kebiasaan hukum,
yang ole pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan
Hakim(Jurisprudentie)
Krputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
4. Traktat
Perjanjian
yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadi kepentingan Negara yang bersangkutan.
5. Doktrin
Pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadika dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR NO.III/MPR/2003)
1. UUD
1945
2. Ketetapan
MPR RI
3. UU
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU(Perpu)
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden
7. Peraturan
Daerah
C.
Kondifikasi
Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum:
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi
2. Kodifikasi
tertutup
Semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan
D.
Kaidah/Norma
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berprilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik(dipenjara, hukuman mati)
E.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan
itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar