1. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada
pengecualian menurut Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam
kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika
kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae
miserabile) yaitu :
· Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
· Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, dan pemboros.
2. Subjek
Hukum Badan hukum (Rechts persoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
· Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
· Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua
macam bagian, yaitu :
1. Badan
Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
2. Badan
Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.Contohnya Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank
negara.
B. Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut
sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
· Benda
bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda
tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan
benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini
untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Tujuan pemakaiannya :Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang /
Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus
a. Jaminan
Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
a) Benda
tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
b) Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan
fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
· Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur lalai membayar hutang.
· Adanya
sifat kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya
bagi pelunasan suatu perhitungan.
3.Hak
Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan hak
kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar