1. HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek.
Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum
perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum
perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional
yaitu :
a. Berasal dari
hukum perdata Indonesia
b. Berdasarkan sistem
nila budaya
c. Produk hukum
pembentukan Undang-undang Indonesia
d. Berlaku untuk semua
warga negara Indonesia
e. Berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
a. Hukum
Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis
yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda.
Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis,
Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata
sendiri yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.Keinginan Belanda
tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda.
Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan
akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan
diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan
Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal
1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi
bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code
Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
b. Hukum
Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum
perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda
pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang
susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum
perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan
UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian
oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata
Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai
induk hukum perdata Indonesia.
3. PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a. Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata
dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
b. Keadaan
Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli
berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum
dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan
catatan timur asing.
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a. Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW)
dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
· Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van
persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
· Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’,
memuat hukum benda dan hukum waris
· Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van
verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
· Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan
Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini
lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
· Hukum tentang orang atau hukum perorangan
(persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan
orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele)
· Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
· Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar